Minggu, 11 Mei 2025

Selebritis

Suami BCL, Tiko Aryawardhana Terancam Jadi Tersangka Penipuan Rp 6,9 M, Kasus Naik Penyidikan

Rabu, 5 Juni 2024 09:59 WIB
Warta Kota

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM — Suami artis musik Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana alias TP, terancam menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar, yang dilaporkan mantan istri Tiko, AW.

Pasalnya, Polres Jakarta Selatan sudah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya polisi sudah menemukan minimal dua alat bukti dan tinggal mencari dan menetapkan tersangka.

Sehingga dalam waktu dekat Polres Jaksel akan kembali memeriksa Tiko.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Selasa (4/6/2024).

Bintoro menjelaskan dugaan penggelapan uang ini dilaporkan oleh mantan istri Tiko, AW, ke Polres Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Baca: Suami BCL Tiko Arywardhana Dipolisikan Mantan Istri, Dituding Gelapkan Uang Rp 6,9 Miliar

Menurut Bintoro, saat kasus ini masih di tahap penyelidikan, polisi telah memeriksa Tiko.

Ke depan, penyidik akan kembali memanggil Tiko untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Bintoro menyampaikan, penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini.

Termasuk, melakukan audit keuangan eksternal untuk menghitung total kerugian yang ditimbulkan.

“Saat ini hasil audit yang akan kami pakai di laporan polisi Rp 6,9 miliar. Tapi, setelah kami audit secara eksternal tidak sampai,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Tiko dilaporkan ke kepolisian karena diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.

Baca: Penampilan BCL Seusai Umrah Jadi Buah Bibir Netizen, Istri Tiko Aryawardhana Tanggapi Santai

Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.

Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Tiko akan kembali diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan dalam waktu dekat terkait kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

Kasus yang dilaporkan oleh mantan istri Tiko, AW, sudah masuk tahap penyidikan dengan pemeriksaan tiga orang saksi.

“Akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor saudara TP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Selasa (4/6/2024). “(Pemeriksaan TP) akan dijadwalkan,” katanya

Ade menjelaskan, selain tiga saksi yang sudah diperiksa, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memeriksa beberapa pihak terkait.

“Ke depan, penyidik Polres Metro Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana,” ujar Ade.

(*)

https://wartakota.tribunnews.com/2024/06/04/suami-bcl-tiko-aryawardhana-terancam-jadi-tersangka-penipuan-rp-69-m-kasus-naik-penyidikan?page=all

# bcl # tiko aryawardhana # bcl # kasus penipuan # penggelapan uang # suami bcl

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved