Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Razman Nasution akan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim Eman dilaporkan setelah mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Rencana ini disampaikan Razman Nasution melalui akun Instagramnya pada Kamis (11/7/2024).
Razman sendiri sebelumnya mengaku menghargau keputisan pengadilan terhadap kebebasan Pegi.
Baca: Keberadaan Aep Misterius seusai Pegi Bebas, Pihak Keluarga Buka Suara Ungkap Hanya Bisa Kirim Doa
Namun, ia menyatakan tak sependapat dengan putusan hakim.
Ia lantas berencana melaporkan hakim Eman.
Tak hanya ke KY, hakim Eman juga akan dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI dan Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, hakim Eman diduga telah memutus praperadilan yang melebihi kewenangannya.
Baca: Pesan Pegi Setiawan untuk Polisi yang Salah Tangkap, Minta Tuntaskan Kasus Kematian Vina Cirebon
Selain itu, sebagai hakim, Eman juga disebut melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Di sisi lain, salah seorang kuasa hukum Pegi, Toni TM sempat menyindir pedas Razman seusai putusan praperadilan.
Toni meminta agar Razman belajar hukum.
"Heh pak Razman, di iNews dari mana aturannya kalau DPO harus dipanggil dulu? Orang DPO-nya tidak sah. Anda belajar hukum enggak?" ujar Toni usai menghadiri sidang praperadilan pada Senin (8/7/2024).
Menurutnya, Razman harus memperbaiki hukum dan insaf.
(Tribun-Video.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sempat Ngotot Pegi Setiawan Tersangka, Kini Razman Nasution Disentil Toni TM: Anda Belajar Hukum Ga?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.