Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pegi Setiawan dinilai bisa menuntut ganti rugi ke Polda Jawa Barat setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan.
Selain memberikan ganti rugi, Polda Jabar juga disarankan menyampaikan permintaan maaf ke Pegi.
Hal ini disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, Selasa (9/7/2024).
Adapun perihal ganti rugi ini diatur dalam Pasal 1 Ayat 23 KUHAP.
Baca: Cak Imin Turun Tangan seusai Pegi Ngaku Disiksa saat Ditahan: Menyedihkan, Kapolri Harus Bertindak
"Pegi juga berhak menuntut ganti rugi itu diatur dalam KUHAP. Jadi di KUHAP bilang kalau ada orang ditangkap, ditahan, tidak berdasarkan undang-undang dia berhak dia menerima sejumlah imbalan uang," kata Fachrizal kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Dikatakannya, ganti rugi yang didapat paling sedikit ialah Rp 500 ribu.
Sementara Fachrizal menyebut, kerugian yang dialami Pegi besar dalam kasus ini.
Pasalnya, ada kesewenang-wenangan penyidik asal menangkap Pegi.
Di sisi lain, Polda Jabar juga diminta minta maaf ke Pegi Setiawan.
Baca: Pengakuan Mengejutkan Pegi Setiawan! Ternyata Kenal Terpidana Lain di Kasus Vina selain Sudirman
Penyidik yang menangani juga dilakukan evaluasi.
"Saya kira bentuk minta maafnya dengan mengevaluasi penyidik yang nangkap kemarin. Terus yang konpers penangkapan dia juga harus minta maaf dong," ujar Fachrizal.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memberikan responsnya terkait keputusan pengadilan.
Dikatakannya, pihaknya menghormati keputusan pengadilan.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Sigit di Pangjalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca: Pegi Setiawan Masih Berpeluang Jadi Tersangka Lagi, Rumahnya Kini Dipenuhi Warga yangInginBertemu
Langkah selanjutnya adalah menunggu salinan putusan PN Bandung untuk dipelajari isinya.
Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.
Dikutip dari Kompas.com, ia juga menekankan bahwa Polri akan menindaklanjuti putusan tersebut secepatnya.
"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ujar Sigit.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pegi Setiawan Dinilai Bisa Tuntut Ganti Rugi Usai PN Bandung Kabulkan Praperadilan"
# ganti rugi # Polda Jabar # minta maaf # Pegi Setiawan # salah tangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.