Pegi Dinyatakan Bebas, Eks Kabareskrim Sebut Penyidik & Iptu Rudiana Lakukan Obstruction of Justice

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Institusi Polri mendapat kritikan dari mantan Kabareskrim Susno Duadji seusai Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka.

Susno mengatakan penyidik kasus Vina dan Iptu Rudiana telah melakukan obstruction of justice.

Baca: Susno Duadji Skakmat Polda Jabar: Justru Penyidik yang Halangi Penyidikan, Bukan Keluarga Terdakwa

Pernyataan itu disampaikan Susno saat melakukan wawancara khusus dengan Tribunnews di Jakarta, Senin (8/7).

Susno menertawakan pernyataan penyidik yang menyebut sedang memeriksa obstruction of justice yang dilakukan keluarga terdakwa kasus Vina.

Padahal menurut Susno yang melakukan obstruction of justice justru penyidik sendiri.

Baca: Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman: Hebat, Tidak Terpengaruh Kekuasaan | WAWANCARA EKSKLUSIF

"Jadi terbalik kalo penyidik mengatakan lagi memeriksa obstruction of justice yang dilakukan keluarga terdakwa
justru dia sendiri kok," kata Susno.

"Itu si Rudiana nangkap dan memeriksa padahal bukan tertangkap tangan apa itu bukan obstruction?" lanjut Susno. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# Tribun Wow Update # Susno Duadji # Pegi # pembunuhan # Vina # Cirebon

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda