Kompensasi untuk Pegi Setiawan seusai Status Tersangka Dicopot, Begini Respons Penyidik

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUN-VIDEO.COM- Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan penetapan tersangka Pegi Sertiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Senin, (8/7/2024), Hakim Eman menyatakan Polda Jawa Barat tak bisa menunjukkan dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.

Baca: Longsor Tambang di Gorontalo, Prabowo Didesak soal UU CIpta Kerja hingga Polri Hadapi Bebasnya Pegi

Baca: Kondisi Terkini Rumah Pegi Setiawan pasca Dinyatakan Bebas, Disambut Poster Ucapan Selamat

Dengan putusan ini kita juga tentu saja menunggu dari pihak kepolisian apakah akan kembali mencari siapa Pegi atau Perong yang akan ditetapkan. (*)

Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso

# kompensasi # pegi setiawan bebas # Pegi Setiawan # Polda Jabar

 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda