Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni TM menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan PDO hingga tersangka terbukti sesuai dengan putusan hakim.
Menurut dia, penyidik Polda Jabar dari awal sudah keliru menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hal tersebut karena dari ciri-ciri fisik sudah berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi "Perong".
Selain itu, penyidik pun tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.
Baca: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca: Reaksi Polda Jabar saat Dengar Putusan Hakim yang Bebaskan Status Pegi, Telusuri Pegi yang Lain?
"Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," ujar Toni kepada awak media usai sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.