Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM- Polda Jabar bereaksi usai dikabulkannya permohonan praperadilan terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina Cirebon, Senin (8/7/2024).
Status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah berdasarkan hasil sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal yakni Eman Sulaeman.
Baca: Tok! Pegi Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Selebrasi Kemenangan Lawan Polda Jabar
Hakim pun lalu memerintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Baca: Jawaban Polda Jabar soal Ganti Rugi untuk Kasus Salah Tangkap Pegi Setiawan: Kami akan Patuh
Merespon putusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan pihaknya akan patuh terhadap hukum dan segera menindaklanjuti putusan hakim.
Mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh tim penyidik soal kasus Vina Cirebon apakah akan mencari tersangka lainnya, ia masih belum memastikan menyusul status tersangka terhadap Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah.
Ia pun menyebut akan berkordinasi dengan tim penyidik soal langkah tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Reaksi Polda Jabar Status Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah, Telusuri Pegi yang Lain?
# viral # kasus vina cirebon # vina cirebon # pembunuhan # pegi setiawan # polda jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.