Laporan wartawan Tribun Ambon, Maula Pelu
TRIBUN-VIDEO.COM- Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan Bendahara Sekretariat DPRD (Sekwan), Semuel Obednego Letlora sebagai tersangka, Selasa (2/7/2024).
Letlora ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran rapelan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2013 dan 2014.
Baca: Momen Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan
Baca: Jokowi Persilahkan KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos hingga Istana Minta Maaf soal Insiden Ambulans
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Heri Somantri, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan No. Print: 01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. (*)
Program: Live Update
Host: Yustina Kartika Gati
Editor Video: Ika Vidya Lestari
# Sekretaris DPRD (Sekwan) # tersangka # gaji pegawai # korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.