Rabu, 14 Mei 2025

Momen Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan

Jumat, 28 Juni 2024 19:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 12 tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan terkait dengan dugaan gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diterima SYL saat menjabat Mentan. 

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

Dugaan korupsi SYL di lingkungan Kementerian Pertanian dilakukan dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tak hanya pidana badan, jaksa KPK juga menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan SYL diantaranya bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL bermotif ketamakan.

Kita akan bergabung dengan Reporter Tribunnews.com, Ashri Fadilla terkait putusan SYL.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved