TRIBUN-VIDEO.COM - Pemberantasan terhadap judi online saat ini tengah gencar dilakukan oleh Polri.
Polri mengklaim, telah membongkar 318 kasus judi online sejak 23 April hingga 17 Juni 2024.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam rilis pada Jumat (21/6/2024), mengatakan, dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 464 tersangka telah ditangkap.
Adapun barang bukti uang yang disita mencapai Rp 67,5 miliar.
Selain itu, polisi juga menyita 98 akun judi online, ratusan unit handphone hingga 257 rekening.
Baca: Judi Online Menjamur hingga Aparat Penegak Hukum, Menko Polhukam: Desak Tangkap Bandar Judi
Baca: Hadi Tjanjanto Buka Fakta Mengejutkan, Bocah Kurang 10 Tahun Banyak Jadi Pelaku Judi Online
Terbaru polisi membongkar tiga situs judi online yakni W88, 1.XBET, dan Liga Ciputra.
Dalam pembongkaran kasus ini, polisi menangkap 18 tersangka.
Wahyu mengungkapkan, terdapat 2,37 juta pemain judi online.
Mirisnya, jumlah tersebut tak hanya menyasar usia dewasa, tapi juga anak-anak hingga lansia.
Bahkan menurut data tercatat ada 80 ribu anak di bawa usia 10 tahun yang jadi pemain judi online. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Klaim Sudah Tangkap 464 Tersangka Judi "Online" dalam 2 Bulan"
# judi online # Komjen Wahyu Widada # Polri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.