Pegi "Perong" Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal 340 KUHP

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Isti Ira Kartika Sari

Video Production: Dandi Bahtiar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada Kamis (21/6/2024).

Penyidik diketahui hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.

Dikutip dari TribunJabar, berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca: FINAL! PEGI Terancam Hukuman Mati, Berkas Perkara Dilimpahkan, Dijerat Pasal Ini Atas Kasus Vina

Baca: Isu Dinasti Politik Tak Mempan, Survei Kepuasan Terhadap Jokowi Tetap Tertinggi Sepanjang Sejarah

Diketahui, Pegi dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, ia juga dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pegi pun terancam pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar melakukan penelitian terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan.

Dikabarkan, ada enam JPU yang melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman MATI, Dijerat Pasal Ini\

# Pegi Setiawan # Kasus Pembunuhan # Vina Cirebon # hukuman mati

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda