Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap wacana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada pelaku judi online yang jatuh miskin tidak perlu dilakukan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uang bansos yang diberikan bisa saja digunakan lagi untuk berjudi.
"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Baca: Pengakuan Mengejutkan Liga Akbar, Ungkap Hubungan dengan Iptu Rudiana Ayah Eky
Niam menilai, mereka bukan korban lantaran penyakit berjudi adalah kesadaran atau pilihan hidup si pelaku.
Meski demikian, ia tak menampik bahwa banyak orang yang berjudi pada akhirnya ekonominya terpuruk atau jatuh miskin.
Dalam pandangannya, hal ini tentu berbeda dengan pinjaman online (pinjol) yang saat ini juga marak di masyarakat.
Baca: Anak Polisi Hamili Siswi SMP di Bekasi, Dilaporkan Seusai Ibu Pelaku Minta Korban Gugurkan Kandungan
Mereka yang melakukan pinjol bisa saja menjadi korban penipuan akibat kenakalan atau kecurangan dari penyedia layanan.
"Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan," katanya.
Niam khawatir jika wacana ini direalisasikan berujung salah sasaran.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Tolak Usulan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Khawatir Tak Tepat Sasaran
# Majelis Ulama Indonesia # MUI # judi online # bansos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.