Beda Negara Perlakukan Judi Online, Malaysia dan Singapura Beri Denda, Indonesia Malah Beri Bansos

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Muna Salsabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah akhirnya resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

Seiring dengan itu, wacana pemberian bantuan sosial (bansos) untuk "korban" judi online pun muncul dari pihak pemerintah.

Usulan itu berasal dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Alasannya, pelaku judi online maupun keluarganya berpotensi menjadi masyarakat miskin baru, sehingga perlu ditangani pemerintah.

Baca: Transaksi Judi Online hingga Tembus Rp 100 Triliun, Malah Lebih Tinggi dari Anggaran Pembangunan IKN

Baca: Kontroversi Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online, Menko PMK: Itu Baru Usulan Saya

Wacana ini menjadi kontroversi jika melihat 'beda perlakuan' untuk pelaku judol di berbagai negara.

Misalnya Singapura yang memberikan denda S$5000 dan enam bulan penjara.

Malaysia memberi denda RM 3000 dan satu bulan penjara.

Indonesia justru membuat wacana ingin membeirkan bansos.(Tribun-Video.Com)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda