Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut kasus amuk massa yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta bernama Burhanis, sejumlah desa di Pati menjadi viral di media sosial.
Ada lima lokasi yang diduga sebagai tempat penadah kendaraan bodong atau ilegal.
Lima kecamatan di Pati tersebut yakni Jaken, Gembong, Dukuhseti, Tayu, dan Jepalo.
Warganet ramai-ramai meminta agar personel gabungan TNI dan Polri menggerebek lima lokasi yang telah ditandai tersebut.
Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menegaskan akan menindaklanjuti postingan tersebut.
Baca: Terkuak Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati, Ada yang Melindas
Hal ini disampaikan Johanson saat dimintai konfirmasi Kompas.com pada Selasa (11/6).
Dia menekankan bahwa semua informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Polda Jateng.
Terlebih terdapat dugaan kasus pidana di lokasi yang ditandai itu.
Sebelumnya diberitakan kasus kematian bos rental mobil Burhanis yang dikeroyok warga Sumbersoko di Kecamatan Sukolilo, Pati menguak fakta baru.
Desa tersebut ternyata dikenal sebagai penadah mobil bodong alias curian.
Kesaksian warganet bermunculan usai kasus kematian bos rental mobil itu viral di media sosial.
Seperti diketahui, Burhanis dikeroyok saat berusaha mengambil kembali mobil yang digelapkan penyewa yang tinggal di desa tersebut.
Baca: Daftar 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati, Terancam Penjara 10 Tahun
Terbaru, pada Selasa (11/6) polisi menetapkan tersangka lain di kasus pengeroyokan Burhanis, yakni berinisial M (37).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial EN (51), BC (37), dan AG (35) pada Senin (10/6/2024).
Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, M melakukan aksi menendang terhadap salah satu korban hingga mengalami luka dan dirawat di RS.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka yang digunakan saat kejadian.
Untuk EN, ia berperan mengejar dan mengadang mobil yang dibawa korban.
Kemudian EN mendorong, memukul, dan menginjak korban.
Sementara BC berperan mengejar, mengadang, dan mengambil alih mobil korban serta memukul dan menginjaknya.
AG berperan memukul dan melindas korban Burhanis dengan motor serta menginjak dan memukul korban lain menggunakan helm.
(Tribun-Video.com)
(*)
# viral # main hakim sendiri # TikTok Viral # Bos Rental Tewas Dihakimi Warga # Pati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.