Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Kabupaten Pati ternyata melakukan aksi brutal pada korban.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dalam rilis pada Senin (10/6/2024) mengatakan, para tersangka tak hanya memukul korban, tapi juga melindas menggunakan sepeda motor.
Adapun tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), dan AG (35).
Untuk tersangka EN yang merupakan buruh tani berperan mengejar, mengadang mobil korban serta memukul dan menginjak-injak korban hingga tewas.
Baca: Pelaku Keroyok Bos Rental Mobil secara Brutal, Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Baru
Hal serupa juga dilakukan oleh tersangka BC.
Sedangkan tersangka AG yang merupakan wiraswasta berperan melindas korban hingga mengenai lengan kanan, dada, hingga lengan kiri serta memukul korban.
Polisi mengatakan, ada kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus ini.
Sebagai informasi, kejadian nahas ini bermula ketika korban Burhanis melacak mobil rentalnya menggunakan GPS.
Baca: Kabinet Netanyahu Ambyar, 3 Petinggi Israel Susul Langkah Benny Gantz Mundur dari Pemerintahan
Sesampainya di lokasi, Burhanis melihat mobilnya terparkir di depan rumah tersangka AG.
Ia lantas membawa mobil Mobilio tersebut menggunakan kunci cadangan.
Nahas, ada warga yang melihat dan meneriakinya maling.
Kini para tersangka pun dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.