TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menetapkan polwan berinisial Briptu FN (28) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tersangka sebelumnya membakar suaminya yang juga anggota polisi, Briptu RDW (28) hingga tewas.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Briptu FN saat ini masih dalam kondisi trauma berat.
Oleh karena itu, pihaknya mengerahkan tim untuk memberikan trauma healing kepada tersangka.
Baca: TAK HANYA KDRT, YOSEF 10 Tahun Selingkuhi Tuti, Punya Istri Lain & Punya Anak sebelum Nikahi Mimin
"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," kata Dirmanto, dikutip dari Surya.co.id, Senin (10/6/2024).
Adapun aksi pembakaran Briptu RDW oleh Briptu FN terjadi pada Sabtu (8/6/2024) pagi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto.
Pelaku kesal karena korban menghabiskan uang gaji untuk bermain judi online.
Padahal, kebutuhan rumah tangga semakin meningkat karena keduanya baru dikaruniai anak kembar.
Baca: Bripka Berlin Sinaga, Pelaku KDRT terhadap Istri Diberi Hukuman Patsus, Dikurung Propam Polda Sumut
Lantaran kesabarannya sudah habis, Briptu FN membakar tubuh suaminya menggunakan bensin yang telah disiapkan.
Pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa suaminya itu tidak tertolong.
Korban meninggal di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto pada Minggu (9/6/2024) siang karena mengalami luka bakar 96 persen.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polda Jatim Ungkap Motif Briptu FN Siram Tubuh Suaminya Pakai Bensin Hingga Meninggal di Mojokerto
Program:
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
# Briptu FN # Polwan bakar suami # Mojokerto # KDRT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.