TRIBUN-VIDEO.COM - Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong bakal meminta Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus, dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.
Dikatakan Tony pada Selasa (4/6/2024), gelar perkara khusus dilakukan agar kasus ini transparan, serta tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap Polisi dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka kasus Vina.
Berdasarkan keterangan dari Kanitreskrim Polda Jabar, Toni mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Baca: 7 Jam Diperiksa Polda Jabar, Adik dan Paman Pegi Setiawan Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik
Baca: ISI BAP Liga Akbar Tahun 2016, Ngaku Lihat Vina & Eky Dilempari Batu Tersangka: Rekayasa Cerita
Namun Polisi tidak menjelaskan secara rinci keterangan seperti apa dan alat bukti apa saja yang membuat kliennya jadi tersangka.
Toni pun menebak keterangan saksi adalah Aep dan para terpidana kasus Vina Cirebon.
Tony yang merasa tidak puas dengan jawaban Polisi, mengaku bakal mengajukan gelar perkara khusus ke Bareskrim.
Selain itu, kata dia, tim kuasa hukum Pegi lainnya sudah meminta ke DPR RI agar mengundang Kapolri untuk menjelaskan perkara ini.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Pegi Minta Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus Kasus Pembunuhan VIna Cirebon
# Tony RM # Vina # Pegi Setiawan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.