TRIBUN-VIDEO.COM - Sebayak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) Calon Jemaah Haji ditangkap di Arab Saudi dan dikembalikan ke Indonesia.
Hal itu terjadi, karena mereka terciduk menggunakan visa haji palsu.
Mereka yang ditangkap ini, ditengarai adalah 37 calon jemaah asal Kota Makassar.
Baca: Bukan Melmel, Sahabat Eky yang Ada di TKP saat Malam Kejadian Muncul, Bongkar Kronologi Sebenarnya
Penangkapan dilakukan di Madinah, Sabtu (1/6/2024), sekira pukul 11.00 waktu setempat.
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, 34 jamaah dari Indonesia telah bebas dan dipulangkan ke tanah air.
Baca: Dicecar Pertanyaan terkait Maju Pilkada Jakarta, Kaesang Sebut akan Beri Kejutan di Bulan Agustus
"34 dari 37 Jamaah Haji Non Visa Haji bebas dan telah kembali ke Indonesia pagi ini," katanya, Senin (3/6).
Sementara, tiga orang lainnya sedang ditahan di Arab Saudi untuk diproses hukum lebih lanjut.
(Tribun-Video.com/Tribun-Timur.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 34 dari 37 WNI Ditangkap di Arab Saudi Dipulangkan ke Indonesia
# haji # WNI # Visa Palsu # Madinah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.