TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui adanya wacana duet Wakil Ketua Gerindra, Budisatrio Djiwandono dengan Ketua Umum (Ketum) PSI, Kaesang Pangarep.
Hal itu disampaikan olehnya saat ditanya wartawan terkait unggahan Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang memposting foto 'Budisatrio-Kaesang for DKI Jakarta 2024'.
Ditemui awak media pada Kamis (30/5/2024), Muzani mengaku belum mendengar kabar Kaesang didorong menjadi calon wakil gubernur (Cawagub) Jakarta oleh Gerindra.
Bahkan, Muzani irit bicara saat ditanya terkait wacana duet tersebut.
Kemudian ia langsung beralih dari awak media sambil menunjukkan gestur garuk-garuk kepala.
Baca: Heboh, Unggahan Dasco hingga Raffi Ahmad soal Duet Budisatrio-Kaesang For Jakarta 2024
Baca: Duet Budisatrio-Kaesang Maju Pilgub DKI Jakarta Berpolemik, Usia Ketum PSI Diprotes Netizen
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun putusan MA itu muncul saat nama Kaesang menguat menjadi bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu didorong oleh Dasco.
Kendati demikian, belum ada tanggapan dari Kaesang terkait wacana duetnya dnegan Budisatrio di Pilkada Jakarta 2024.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekjen Gerindra Mengaku Belum Dengar Putusan MA yang Kabulkan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.