Laporan wartawan Tribunnews Depok, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi tidak menahan dua pelaku kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi SMP di wilayah Citayam, Kabupaten Bogor.
Sebab kedua pelaku berinisial A dan W masih di bawah umur hingga dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.
Diketahui aksi bully atau perundungan yang menimpa seorang siswi SMP di Citayam, Kabupaten Bogor viral di sosial media sosmed. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.