Kasus Bullying Siswi SMP di Kabupaten Bogor, Polisi Tak Tahan 2 Pelaku Karena Masih di Bawah Umur

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews Depok, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi tidak menahan dua pelaku kasus perundungan (bullying) yang menimpa seorang siswi SMP di wilayah Citayam, Kabupaten Bogor.

Sebab kedua pelaku berinisial A dan W masih di bawah umur hingga dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.

Diketahui aksi bully atau perundungan yang menimpa seorang siswi SMP di Citayam, Kabupaten Bogor viral di sosial media sosmed. (*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda