TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir bus kecelakaan maut di Ciater, Subang ditetapkan menjadi tersangka.
Sadira sopir bus yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/5).
Baca: Kisah Penumpang Korban Kecelakaan Maut Ciater, Rela Jadi Kuli Pasir Demi Ikut Acara Perpisahan
Baca: Kondisi Janggal Bus Rombongan SMK sebelum Kecelakaan di Ciater, Ada yang Ditutupi dari Pihak Sekolah
Penetapan tersangka terhadap Sadira disampaikan oleh Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo.
Selain Sadira polisi masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus yang menewaskan 11 orang itu.
Sadira dijerat Pasal 311 ayat 5 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Tribun-Video.com)
Host: Umi Wakhidah
Vp: Dharma
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.