TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan calon presiden Pilpres 2024, Ganjar Pranowo mengingatkan soal ketentuan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara.
Hal itu disampaikan Ganjar untuk merespons wacana penambahan kursi menteri dari 34 menjadi 40 pada era pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dilansir dari Tribunnews, Ganjar menyebut Undang-undang sudah membatasi jumlah kursi, maka jika melebihi ketentuan tidak sesuai dengan Undang-undang.
Baca: JK Sentil Wacana Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja
Ganjar juga mengatakan penambahan kursi menteri karena politik akomodasi untuk kelompok yang sudah mendukung capres dan cawapres hingga menang Pilpres, maka wacana itu bukan langkah yang tepat.
Selain itu, politik akomodasi juga tak sesuai dengan semangat perjuangan sebagaimana dituliskan dalam Undang-undang 1945.
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, susunan kabinet pemerintahan paling baik diisi dengan ahli yang bisa merespons perubahan.
Baca: Digadang-gadang Bakal Jadi Menteri Prabowo-Gibran, Intip 3 Koleksi Tas Mewah Jutaan Eko Patrio
Bukan bagi-bagi kue jabatan kepada pendukung dari presiden dan wakil presiden terpilih.
"Makanya kalau dalam konteksnya bagi-bagi kue, politik akomodasi pasti tidak sesuai dengan spirit perjuangan kita yang dituliskan dalam undang-undang, yang paling bagus itu kabinet ahli dan efisien dan bisa merespon perubahan-perubahan," jelas Ganjar. (Tribun-Video.com/RisaAsmarani)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ganjar Ikut Kritik 40 Kursi Menteri Prabowo: Kalau Mau Akomodasi Pendukung Bukan di Situ Tempatnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.