Fakta-fakta Penangkapan Aris Idol yang Digerebek saat Pesta Sabu, Istri Nangis Ungkap Suami Dijebak

Editor: Fatikha Rizky Asteria N

Reporter: Yulita Futty Hapsari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aris 'Idol' pria yang memiliki nama asli Januarisman Runtuwene ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait dugaan penyalahgunaan narkotika pada Selasa (15/1/2019) malam.

Dikutip Tribun-Video dari Tribunnews, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Elisa P Hutagalung membenarkan penangkapan tersebut.

Aparat menemukan 300 butir ekstasi yang didapat dari seseorang tersangka berinisial YW di Tangerang pada Selasa (8/1/2019).

"YW dan kawan-kawan kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 2 gram bruto," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019).

Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, polisi mendapati Aris dan empat tersangka lainnya sedang berpesta sabu di sebuah apartemen.

Argo juga mengatakan bahwa mereka mengonsumsi sabu secara bergantian sambil meminum 'Red Label'.

Saat mereka sedang mengonsumsi sabu itulah, pihak kepolisian menggerebek para pemakai salah satunya yakni Aris Idol.

Aris Idol ditangkap bersama empat tersangka lainnya yakni YSP, AS, AY, AM.

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.23 gram, satu unit bong, dan lima telepon seluler.

Sementara itu istri Aris Idol Rosillia Octo Fany menangis saat mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara lantaran tak percaya suaminya menggunakan sabu.

Ia mengatakan bahwa sesungguhnya suaminya bukanlah seorang 'pemakai'.

"Aku tahu suamiku enggak pernah kayak gini, aku tahu dia. Aku tahu banget, dia izin pergi pun aku tahu dia sama siapa," kata Rosillia sembari menitihkan air mata, Rabu (16/1/2019).

Ia menuturkan bahwa suaminya tersebut dijebak oleh rekannya yang bernama Agnes.

"Ini itu pure dijebak sama yang namanya Agnes. Kok Agnes jahat banget ya? Aku sama Aris punya salah apa sama dia, apa?" Katanya.

Atas kasus tersebut, para pelaku terjerat Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara pasal 114 ayat (1) 5 tahun hingga 20 tahun dengan denda pidana 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, pasal 112 ayat (1) 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda pidana Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Simak videonya di atas!(Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Penangkapan Aris Idol saat Pesta Narkoba, Awalnya Polisi Intai Bandar Sabu-sabu

 

ARTIKEL POPULER:

Jelang Debat, Sandiaga Uno Soroti Hukum yang Tumpang Tindih dan Sebut Bisa Dipangkas

Ditetapkan Tersangka Prostitusi Artis, Vanessa Angel Gelar Konferensi Pers Jelaskan Chat Asusila

Polda Jatim Gagalkan Penggelapan Satu Kontainer Rokok Senilai Rp8 Miliar

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/d2uXerM_a3s" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda