Laporan Wartawan Tribun Jambi - Herupitra
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan satu orang lagi tersangka kasus dugaan Korupsi dana Hibah KONI Sungai Penuh, tahun 2023, Selasa (23/04/2024).
Tersangka baru itu adalah General Manager Golden Harvest kota Jambi, Khusaeri Segera (KS).
Berdasarkan pantauan dilapangan pada Selasa (23/04/2024) pukul 16.00 Wib, di Kejari Sungai Penuh, dimana terlihat tersangka dengan menggunakan rompi warna orange langsung digiring masuk ke mobil tahanan yang telah lama parkir di depan Kejari dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Sungai Penuh.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.