TKN Prabowo-Gibran Sindir Langkah PDIP Gugat Hasil Pilpres ke PTUN: Tidak Berpengaruh Apa-apa

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Meski kalah di Mahkamah Konstusti (MK), PDI Perjuangan masih terus menggungat hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun langkah ini dianggap tidak akan mengubah hasil Pemilu yang telah ditetapkan KPU.

Hal itu disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid.

Baca: [FULL] 3 Dissenting Opinion MK Jadi Senjata Gugat ke PTUN, Pengamat: Jalan Terakhir Anies-Ganjar

"Tidak berpengaruh apa-apa terhadap proses legitimasi hasil Pemilu," ujar Nusron di kantor KPU, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/4/2024).

Ia menyebut, tidak ada proses hukum lain yang bisa ditempuh selain melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

MK sendiri sudah membuat putusan untuk menolak gugatan dari Anies dan Ganjar terkait sengketa Pilpres 2024.

Oleh karena itu, Nusron yakin gugatan ke PTUN ini tidak akan mempengaruhi apapun.

Ia justru menilai langkah yang diambil PDIP hanya dalam rangka menjaga momentum internal saja.

Baca: Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, PDIP Lanjutkan Gugat Hasil Pilpres ke PTUN

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih.

Menurutnya, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan.

Namun hari ini Rabu (24/4/2024), KPU tetap menggelar penetapan capres-cawapres terpilih sesuai jadwal.

Baca: Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, PDIP Lanjut Gugat Hasil Pilpres ke PTUN

Prabowo-Gibran hadir dalam acara tersebut untuk dikukuhkan sebagai pemenang Pilpres. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

# TRIBUNNEWS UPDATE # Prabowo # Gibran # PDIP # PDI Perjuangan # PTUN

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda