TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] 3 Dissenting Opinion MK Jadi 'Senjata' Gugat ke PTUN, Pengamat: Jalan Terakhir Anies-Ganjar
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).
Dengan demikian, Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan pemenang Pilpres layaknya keputusan akhir KPU hasil rekapitulasi.
Ada lima hakim yang menolak gugatan dari Kubu 01 dan 03, sementara 3 hakim lainnya dissenting opinion.
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy, menuturkan bahwa pertama kali dalam sejarah sengketa Pilpres, ada dissenting opinion dari hakim MK.
Menurut Rizaldy, argumen dissenting opinion akan menjadi dasar atau senjata lanjutan dari kubu yang kalah untuk menggugat sengketa Pilpres ke PTUN. (Tribun-Video.com)
Baca: Gibran Segera ke Jakarta Rencanakan Pertemuan dengan Kubu Ganjar dan Anies
Baca: Bongkar Strategi Iran yang Diyakini Buat Israel Bonyok hingga Demo Besar Mahasiswa Pro-Palestina
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Redam Desakan Pemakzulan Wapres, Pengamat: Gibran Harus Bertemu dan Dekati Purnawirawan TNI
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Purnawirawan TNI yang Desak Pencopotan Gibran Disebut Pecundang, Silfester: Mereka Kalah Pilpres
6 hari lalu
Tribunnews On Focus
[FULL] Pengamat: Banyak Elit Ngintip Kursi Gibran Goyang, Genitnya Kalau Bisa 2026 Kenapa Harus 2029
7 hari lalu
Tribunnews On Focus
[FULL] Pakar Duga Jokowi Terlibat Mutasi Anak Try Sutrisno seusai Purnawirawan Desak Gibran Dicopot
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Anggota DPR Gus Alam Meninggal Usai Kecelakaan, Ganjar hingga Taj Yasin Melayat di Rumah Duka
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.