Kamis, 15 Mei 2025

Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, PDIP Lanjut Gugat Hasil Pilpres ke PTUN

Selasa, 23 April 2024 16:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Atas penolakan tersebut, rupanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mau menyerah.

PDIP selanjutnya akan melanjutkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ini ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved