Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, PDIP Lanjut Gugat Hasil Pilpres ke PTUN
Selasa, 23 April 2024 16:51 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Atas penolakan tersebut, rupanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mau menyerah.
PDIP selanjutnya akan melanjutkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ini ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.