[FULL] 3 Dissenting Opinion MK Jadi 'Senjata' Gugat ke PTUN, Pengamat: Jalan Terakhir Anies-Ganjar

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Nila

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).

Dengan demikian, Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan pemenang Pilpres layaknya keputusan akhir KPU hasil rekapitulasi.

Ada lima hakim yang menolak gugatan dari Kubu 01 dan 03, sementara 3 hakim lainnya dissenting opinion.

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy, menuturkan bahwa pertama kali dalam sejarah sengketa Pilpres, ada dissenting opinion dari hakim MK.

Menurut Rizaldy, argumen dissenting opinion akan menjadi dasar atau senjata lanjutan dari kubu yang kalah untuk menggugat sengketa Pilpres ke PTUN. (Tribun-Video.com)

Baca: Gibran Segera ke Jakarta Rencanakan Pertemuan dengan Kubu Ganjar dan Anies

Baca: Bongkar Strategi Iran yang Diyakini Buat Israel Bonyok hingga Demo Besar Mahasiswa Pro-Palestina

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda