Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan tetap maju memperjuangkan hasil Pilpres 2024 lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah ini ditempuh setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud, Senin (22/4/2024).
Sekjen PDIP Hasto Kristianto mengatakan bahwa partainya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Namun, pihaknya akan terus berjuang menjaga konstitusi dan demokrasi lewat pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil.
Baca: Pesan Menohok PDIP ke Gibran sebelum Dilantik Jadi Wapres: Pemimpin Boleh Salah, Tak Boleh Bohong
Hasto mengatakan, perjuangan itu salah satunya dilakukan dengan menggugat hasil Pilpres melalui PTUN.
"Berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (23/4/2024).
Dalam konferensi pers di kantor PDIP pada Senin (22/4/2024), ia menyampaikan empat poin menyikapi putusan MK terkait sengkata Pilpres.
Poin pertama, PDIP menganggap MK tidak membuka ruang terhadap keadilan dan semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
Kedua, PDIP menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca: Mahfud MD Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK saat Putuskan Sengketa Pilpres: Pertama dalam Sejarah
Kemudian pada poin ketiga, PDIP mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara terstruktur, sistematif, dan masif.
Poin terakhir, PDIP menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang menjaga konstitusi.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kalah Gugatan di Mahkamah Konstitusi, PDIP akan Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN
Host: Agung Laksono
VP: Fegi
# Mahkamah Konstitusi (MK) # PDIP # Pilpres 2024 # PTUN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.