Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan pihaknya menerima putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024) itu, Mahkaman menolak gugatan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dikutip dari Tribunnews, saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Basarah mengatakan bahwa partainya menerima putusan MK dengan catatan.
"PDIP menerima putusan Mahkamah Konstitusi itu dengan catatan," kata Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca: PDIP Tak Gentar Meski Ganjar-Mahfud Kalah di MK, Lanjutkan Perjuangkan Gugatan Hasil Pilpres di PTUN
Menurutnya, MK mengabaikan aspek keadilan substansial dalam mengambil keputusan.
Namun, ia menyadari bahwa keputusan MK bersifat final dan binding alias pertama dan mengikat.
Basarah lantas membeberkan sejumlah catatan terkait putusan MK tersebut.
Ia berharap, dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait penyalahgunaan kekuasaan tak terjadi dalam pilkada mendatang.
Sebab, Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga seluruh rakyat berhak terlibat untuk memilih pemimpinnya.
Baca: Dengan Ekspresi Sedih, Anies Baswedan Pamit ke Pimpinan NasDem, PKB dan PKS Lantaran Kalah di MK
Ia berharap, pendapat tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion itu bisa menjadi refleksi bagi seluruh pihak.
"Saya kira catatan itu penting untuk kami sampaikan untuk memberikan satu peringatan bersama terhadap kita semua terhadap PDIP juga untuk ke depan kita menjalankan prinsip demokrasi bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal, tetapi hukum yang bersifat substansial dan di atas semua itu ada etika yang harus kita junjung tinggi secara bersama-sama," kata Basarah.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Terima Putusan MK yang Tolak Gugatan Ganjar, tetapi Beri Catatan
Host: Iraka
VP: Erwin Joko P
# putusan MK # Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 # PDIP # Abuse of Power
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.