MK Tolak Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres Anies & Ganjar, Dianggap Tak Berlandaskan Hukum Kuat

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Muhammad Adnan Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut satu dan tiga yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sidang digelar di Gedung MK pada Senin (22/4/2024) sejak pagi hingga sore hari.

Adapun dalam sidang tersebut, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud sama-sama mengikuti jalannya sidang secara langsung.

Alasan permohonan Anies-Cak Imin Ditolak adalah secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Baca: RESMI! MK Tolak Gugatan 01 & 03, Mahfud MD Akui Pemilu Selesai: Selamat Betugas untuk Prabowo-Gibran

Salah satu dalil permohonan yang ditolak adalah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan nomor urut dua, Prabowo-Gibran.

Dalam pelaksanaan gugatan, kubu Anies-Cak Imin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online tanpa dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil.

Terlebih dalam pemberitaan tersebut tak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

Pertimbangan serupa juga tercantum dalam penolakan permohonan Ganjar-Mahfud.

Baca: Hakim MK Tidak Memukan Bukti Presiden Jokowi Cawe-cawe untuk Memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres

Adapun isi pertimbangan dianggap dibacakan karena memiliki banyak kesamaan dengan milik Anies-Cak Imin.

Ketua MK Suhartoyo pun hanya membacakan beberapa dalil yang berbeda dengan Anies-Cak Imin yang pada intinya menyatakan seluruhnya tak beralasan menurut hukum.

Adapun dalam putusan ini, ada tiga hakim yang dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda.

Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan penolakan gugatan ini, maka Prabowo-Gibran tetap jadi pemenang Pilpres 2024 seperti yang telah ditetapkan oleh KPU pada 20 Maret lalu.

(TribunVideo.com)

# Mahkamah Konstitusi # Sengketa Pilpres 2024 # Anies Baswedan # Ganjar Pranowo

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda