Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap dalil pemohon a quo tak beralasan hukum terkait candaan gerakan salat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pada Senin (22/4/2024) mengatakan, MK tak bisa mempertimbangkan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Pasalnya dugaan pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.
Baca: Gara-gara Presiden Jokowi, Pengunjung Menjerit & Nangis di Citimall Gorontalo, Awalnya Salaman
Namun pada kesimpulannya, Bawaslu masih belum mempertimbangkan aspek lain.
Guntur mengungkapkan, hal itu terjadi karena tidak adanya persyaratan baku, tata urut, atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materil.
(TribunVideo.com)
# Bawaslu # Mahkamah Konstitusi # Zulkifli Hasan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.