Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Editor: Radifan Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dilaporkan setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Tuduhan itu diungkap oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

Atas tuduhan tersebut Hasyim Asy'ari kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (18/4/2024).

Dilansir dari rilis yang diterima TribunNews.com, LKBH FHUI dan LBH APIK selaku kuasa hukum korban menyebut bahwa dugaan perbuatan asusila itu dilakukan sepanjang bulan Agustus 2023 sampai Maret 2024.

Tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim disebut hanya untuk memenuhi nafsu pribadinya.

"Ketua KPU diduga telah melakukan tindakan yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan dan nafsu pribadinya."

Menurut keterangan dalam rilis, Ketua KPU itu mendekati, merayu hingga berani melakukan perbuatan asusila kepada anggota PPLN.

"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU,"

Pihak korban menilai perbuatan Hasyim Asy'ari dianggap tak etis lantaran Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.

LKBH FHUI dan LBH APIK dalam keterangannya juga menyebut bahwa terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri.

"Selain itu, ketua KPU juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk dapat merayu klien kami demi memenuhi nafsu pribadinya."

Pengadu juga menyandingkan kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari itu dengan kasus yang sebelumnya menjerat sang Ketua KPU.

Yakni soal pelanggaran kode etik yang pernah diadukan sebelumnya oleh Hasnaeni (wanita emas) dalam kasus pelanggaran asusila.

Pelanggaran tersebut ditakutkan akan kembali memakan korban sebab dinilai sudah menjadi pola berulang.

"Artinya, tipe pelanggaran seperti ini sudah menjadi pola yang berulang yang dilakukan oleh ketua KPU, dengan memanfaatkan relasi kuasa demi nafsu pribadinya," bunyi laporan tersebut.

Sehingga pihak korban menghendaki Ketua KPU diberhentikan dari jabatannya untuk memberikan efek jera.

"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang, maka kami meminta sanksi etik maksimal kepada DKPP berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU."

Kini, korban disebut sampai mengundurkan diri dari pekerjaannya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPU Hasyim Asyari Dituduh Rayu dan Lakukan Perbuatan Asusila ke PPLN, Korban Sampai Undur Diri

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda