Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari bakal kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Kamis (18/4/2024).
Hasyim diduga melakukan tindak asusila berbasis relasi kuasa yang melanggar sumpah/janji anggota KPU serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk tujuan pribadinya.
Baca: Jawaban Polisi soal Hubungan Sopir Fortuner Berpelat TNI Palsu dengan Seorang Jenderal
Untuk itu, Hasyim dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Pelaporan terhadap Ketua KPU itu terjadi jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemilu 2024.(*)
(Tribun-Video.com/Saradita)
#kpu #ketuakpu #hasyimasyari #mk #mahkamahkonstitusi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.