Terancam 6 Tahun Penjara, Sopir Fortuner Arogan yang Akui Adik Jenderal di Tol Japek Tak Berkutik

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Erwin Joko Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir fortuner arogan dan berpelat TNI palsu di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) terbukti melanggar pasal 263 KUHP dan teancam enam tahun penjara.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pada Kamis (18/4/2024).

Ia mengatakan, selain memalsukan pelat dinas TNI, PWGA juga sempat menabrak mobil wartawan di Tol Japek pada Rabu (10/4/2024) lalu.

Wira mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Baca: Mulanya Sombong, Sopir Fortuner Berpelat TNI Palsu Kini Tertunduk Lesu usai Jadi Tersangka

Baca: Sosok PWGA, Sopir Fortuner Pelat Dinas TNI Palsu yang Sempat Ngaku Adik Jenderal Kini Menciut

Wira menjelaskan kasus ini berawal pada 12 April 2024 lalu ketika pelaku didatangi oleh Puspom TNI di kediamannya setelah videonya menabrak wartawan viral di media sosial.

Di mana terdapat seorang pengemudi yang arogan dan melanggar lalu lintas di Jalan Tol Cikampek.

Tepatnya di Kilometer 56 dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota Fortuner warna hitam dengan menggunakan pelat dinas Mabes TNI dengan nomor 8433-00.

Selanjutnya, Wira mengatakan bahwa Puspom TNI pun mengecek database terkait kepemilikan pelat Mabes TNI tersebut.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Sopir Fortuner Pakai Pelat Nomor Palsu Mabes TNI Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

# fortuner  # Kombes Pol Wira Satya Triputra # Polda Metro Jaya # Tol Japek

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda