Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral video pengendara mobil Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan pelat nomor B 1460 PQT membuang sampah sembarangan ke pinggir jalan.
Kejadian ini terjadi di Puncak, Bogor, Jawa Barat saat mekanisme pemberlakuan jalur satu arah atau one way dilakukan pada Minggu (14/4/2024).
Perilaku pengendara tersebut terekam pengemudi mobil lainnya yang berada di belakang mobil tersebut.
Pasca viralnya video tersebut, pengemudi yang merupakan Kepala Satuan Pelayanan Kecamatan Jatinegara pada Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bernama Agustang langsung diberi sanksi.
Baca: Viral Video ART Nekat Sewa Ambulans untuk Mudik ke Sukabumi, Ugal-ugalan Lawan Arus One Way
Agustang dinonaktifkan selama dua bulan.
Selain itu, ia juga diberi sanksi gegara menggunakan mobil dinas bukan untuk kepentingan tugas.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan Agustang tidak hanya dinonaktifkan dari jabatannya saja tetapi juga tidak menerima tunjangan sebagai Kepala Satuan.
Adapun tunjangan yang dicabut mencapai Rp 23 juta tiap bulan.
Baca: Sosok Putri Zulkifli Hasan yang Dikabarkan Dekat dengan Verrel Bramasta, Viral gegara Konten Akad
"Dua bulan penonaktifan sementara, tidak menerima tunjangan sebagai Kepala Satuan Pelayanan," kata Syafrin pada Selasa (16/4/2024).
Akibatnya, Agustang pun hanya akan mendapatkan gaji pokok dari negara.
(Tribun-Video/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Pejabat Dishub DKI usai Viral Buang Sampah Sembarangan: Dinonaktifkan, Tunjangan Dicabut
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Ni'am Alfani
# Dishub DKI # Buang Sampah Sembarangan # Puncak # dinonaktifkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.