Sri Mulyani Jawab Hakim MK, Tegaskan Tak Ada 'Automatic Adjustment' untuk Biayai Bansos Presiden

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: chalida husna

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan tidak melakukan automatic adjustment  atau pencadangan belanja kementerian yang diblokir untuk membiayai bansos.

"Muncul persepsi bahwa automatic adjustment dilakukan untuk membiayai bansos, saya tegaskan tidak," kata Sri Mulyani dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Baca: Menkeu Sri Mulyani Bongkar Asal Dana yang Dipakai Jokowi Bagi-bagi Bansos: Dari Operasional Presiden

Sri Mulyani menerangkan automatic adjustment sudah dilakukan sejak APBN 2022.

Tak sampai disitu, ia juga membeberkan aturan mengenai automatic adjustment.

"Automatic adjustment itu sudah dilakukan sejak APBN 2022, di dalamn APBN 2022 itu UU 6 tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 huruf e, di APBN 2023 yaitu UU 28 tahun 2022, diatur di Pasal 32 ayat 1 huruf e, dan di APBN 2024 yaitu UU 19 tahun 2023 diatur pada Pasal 28 ayat 1 huruf e," ujarnya.

Baca: Klarifikasi Sri Mulyani di Sidang Sengketa Pilpres! Sebut Bantuan Beras 10 Kg Bukan Bentuk Bansos

Seperti yang diketahui, 4 menteri Jokowi dipanggil MK untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024. (Tribun-Video)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Sri Mulyani # bansos # sidang # sengketa # Pemilu

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda