Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomer urut 03, Mahfud MD mengomentari soal desakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Secara blak-blakan, Mahfud MD mengatakan bahwa Gibran bisa tak dilantik lantaran cacat prosedur.
Namun berbeda dengan Prabowo Subianto yang bisa dilantik sebagai presiden lantaran melalui prosedur yang benar.
Dikutip dari Wartakota, hal tersebut disampaikan Mahfud MD di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024).
Baca: Hakim MK Tegas Cecar Menteri Jokowi soal Kunjungan Presiden Banyak ke Jateng: Dananya dari Mana?
Komentar itu disampaikan Mahfud saat diminta menanggapi artikel dari Senior Partner Intergrity Law Firm Denny Indrayana.
Adapun artikel Denny Indrayana itu telah terbit di Harian Kompas pada Kamis (4/4).
Dalam artikel tersebut, Denny menawarkan pandangannya soal sejumlah opsi perihal putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Salah satu di antaranya hanya mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Baca: Saksi Kubu 02 Hasan Nasbi Bongkar Borok 01 dan 03, Sebut Pembagian Bansos Juga Dilakukan Kubu Lawan
Lantas, Mahfud menyerahkan hal tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengambil keputusan.
Meski begitu, Mahfud menilai argumentarsi dari Denny memiliki dasar.
Mantan Menkopolhukam itu mengatakan Prabowo bisa dilantik sebagai presiden lantaran melalui prosedur yang benar.
Sementara menurut Mahfud, Gibran menjadi cawapres melalui cacat prosedur yang dianggap tak bisa dilantik.
"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu kan opsi ya. Terserah MK-nya saja," kata Mahfud
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sepakat dengan Denny Indrayana, Mahfud MD: Prabowo Bisa Dilantik, Gibran Didiskualifikasi
Host: Maria Nanda
VP: Mellinia Pranandari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.