Respons Mahfud Kuasa Hukumnya Minta Jokowi dan Kapolri Jadi Saksi di MK: Ya Terserah Hakim Saja

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD merespons permintaan kuasa hukumnya untuk memanggil Jokowi dan Kapolri jadi saksi sidang.

Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait permintaan itu.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud pada Rabu (3/4).

Baca: Saat Mahfud MD Lupa soal Statement Salah di Mata yang Kalah saat Jadi Ketua MK: Siapa Ya?

Menurut Mahfud, hakim MK akan mempertimbangkan urgensi permintaan timnya.

Ia menyerahkan keputusan kepada hakim soal usulan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk dihadirkan di MK.

"Ya terserah hakim saja. Nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi, dan relevansinya apa, itu hakim," kata Mahfud.

Mahfud berkata ia telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya.

Baca: Bos Timah Cuma Diam Dikeroyok DPR Omongan Mahfud Dibahas Ahmad Dinilai Stres & Tak Berdaya

Sehingga ia tidak harus mengetahui apa yang diminta oleh kuasa hukumnya.

Oleh sebab itu ia akan fokus melihat jalannya persidangan.

"Pokoknya setiap kuasa hukum itu sudah mendapat kuasa sepenuhnya untuk menyatakan, untuk meminta apapun kepada pengadilan, sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta. Nanti minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak," jelasnya. (Tribun-Video.com)

Host: Umi Wakhidah
VP: Dharma

# Jokowi # Kapolri # Mahfud MD # Pilpres # Mahkamah Konstitusi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda