TRIBUN-VIDEO.COM - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD merespons permintaan kuasa hukumnya untuk memanggil Jokowi dan Kapolri jadi saksi sidang.
Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada hakim terkait permintaan itu.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud pada Rabu (3/4).
Baca: Saat Mahfud MD Lupa soal Statement Salah di Mata yang Kalah saat Jadi Ketua MK: Siapa Ya?
Menurut Mahfud, hakim MK akan mempertimbangkan urgensi permintaan timnya.
Ia menyerahkan keputusan kepada hakim soal usulan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk dihadirkan di MK.
"Ya terserah hakim saja. Nanti kalau hakim kan mempertimbangkan urgensi, dan relevansinya apa, itu hakim," kata Mahfud.
Mahfud berkata ia telah memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya.
Baca: Bos Timah Cuma Diam Dikeroyok DPR Omongan Mahfud Dibahas Ahmad Dinilai Stres & Tak Berdaya
Sehingga ia tidak harus mengetahui apa yang diminta oleh kuasa hukumnya.
Oleh sebab itu ia akan fokus melihat jalannya persidangan.
"Pokoknya setiap kuasa hukum itu sudah mendapat kuasa sepenuhnya untuk menyatakan, untuk meminta apapun kepada pengadilan, sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta. Nanti minta apa kuasa hukum saya itu, lalu hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak," jelasnya. (Tribun-Video.com)
Host: Umi Wakhidah
VP: Dharma
# Jokowi # Kapolri # Mahfud MD # Pilpres # Mahkamah Konstitusi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.