Hakim MK Heran Suara Prabowo Kalah di Sumbar & Aceh Padahal Sudah Diberi Bansos, Ahli: Ini Hukuman

Editor: Restu Riyawan

Reporter: sara dita

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic menanyakan soal faktor kekalahan Prabowo-gibran di Sumatera Barat dan Aceh meski sudah diberi bansos.

Pertanyaan tersebut diajukan kepada ahli dari kubu Ganjar-Mahfud, Dr. Suharko dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).

"Dua pemilu sebelumnya di Sumbar dan Aceh dimenangkan oleh pak Prabowo. Sebaliknya pada pemilu sekarang itu di dua tempat itu pak prabowo tidak menang. Nah ini ada anomali. Kira-kira ada faktor apa?" tanya hakim Daniel kepada ahli.

Merespons pertanyaan tersebut, Suharko menjelaskan bahwa ada faktor figur dari Jokowi.

Baca: Sempat Tuai Kecaman, Hasto Tiba-tiba Bantah Bandingkan Gibran dengan Sopir Truk Ugal-ugalan

"Variabel ketokohan di 2019 Pak Prabowo menang disana saya kira cukup kuat. Karena afiliasi/identity yang dibangun oleh Pak Prabowo mengarah pada afiliasi muslim. Dan dukungan Pak Prabowo beralih mendukung ke pemerintahan (Jokowi) maka dukungan (masyarakat) dialihkan ke tokoh lain," jelas Suharko.

Ia mengatakan masyarakat di Sumbar dan Aceh mengalihkan dukungannya ke paslon 01 Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

Menurut dia, masyarakat tidak hanya diam, tapi juga berpikir.

Suharko menilai bahwa ini sebagai 'hukuman untuk Prabowo'.

"Seolah-olah, mohon maaf-ini menghukum paslon nomor 2. Karena dianggap mungkin beralih dukungan," ujarnya.(tribun-video.com/saradita)

#sidangmk #mahkamahkonstitusi #ganjarmahfud #prabowogibran

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda