Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diprediksi batal.
Prediksi itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Denny memprediksi kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan kemenangan paslon 02.
Menurut Denny, MK berpotensi mengabulkan tuntutan kubu Anies dan Ganjar dalam sidang sengketa Pilpres.
"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny dikutip pada Sabtu (30/3).
Prediksi itu didasarkan pada komposisi Hakim Konstitusi yang menangani gugatan.
Denny mengatakan sidang itu tidak melibatkan paman Gibran yakni Anwar Usman.
Seperti diketahui Anwar Usman merupakan salah satu hakim yang menangani kasus pencalonan Gibran.
Oleh karena itu dengan tidak diikut sertakannya Anwar Usman dalam menangani sidang sengketa Pilpres, maka Denny menilai MK berpotensi mengabulkan gugatan paslon 01 dan 03.
"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," kata Denny. (Tribun-Video.com/Pos-Kupang.com)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Berpeluang Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.