Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempertanyakan ke Kubu 01 dan Kubu 03 apakah tetap ajukkan gugatan jika menang?
Menurut Kuasa Hukum KPU lantaran selama proses Pilpres 2024, kedua kubu sama sekali tidak mengajukkan keberatan terkait pencalonan Gibran.
Baca: Tim Hukum 02 Balik Serang Kubu Anies-Ganjar, Sebut 01 & 03 Lakukan 36 Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
Bahkan semua pihak ikut dalam proses Pilpres 2024 tanpa meminta pembatalan.
Sehingga KPU mempertanyakan kenapa baru gugat jika cacat formil saat kalah.
Baca: Jokowi Pilih Bungkam saat Ditanya soal Sidang MK Sengketa Pilpres 2024: Saya Tidak Mau Berkomentar
Hal tersebut tampak dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada (Kamis 28/03/2024).
Baca berita terkait lainnya di sini
#KPU #pemilu #gibran #gugatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.