Senada dengan KPU RI, Kubu Prabowo-Gibran Tegaskan MK Tak Berhak Mengadili Perkara dari Anies-Ganjar

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: sara dita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum pembela Prabowo-Gibran menilai Mahkamah Konstitusi tidak beewenang mengadili perkara yang diajukan paslon 01 dan 03 soal sengketa Pilpres 2024.

Pernyataan Otto Hasibuan ini senada dengan kubu KPU RI dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

"Bahwa sesungguhnya Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Otto dalam sidang.

Sebelumnya kubu KPU RI juga menilai MK tidak berwrnang mengadili perselisihan perkara perolehan suara hasil Pilpres 2024.(tribun-video.com/saradita)

# Anies-Ganjar # KPU RI # Pilpres 2024 # Prabowo-Gibran

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda