TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum pembela Prabowo-Gibran menilai Mahkamah Konstitusi tidak beewenang mengadili perkara yang diajukan paslon 01 dan 03 soal sengketa Pilpres 2024.
Pernyataan Otto Hasibuan ini senada dengan kubu KPU RI dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Bahwa sesungguhnya Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Otto dalam sidang.
Sebelumnya kubu KPU RI juga menilai MK tidak berwrnang mengadili perselisihan perkara perolehan suara hasil Pilpres 2024.(tribun-video.com/saradita)
# Anies-Ganjar # KPU RI # Pilpres 2024 # Prabowo-Gibran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.