TRIBUN-VIDEO.COM - Durasi untuk saksi dan ahli menyampaikan pandangannya dalam sidang sengketa perkara pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 bakal dibatasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Durasi yang diberikan MK untuk saksi selama 15 menit dan ahli 20 menit.
Pun kuota bagi saksi dan ahli dibatasi sebanyak 19 orang.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan kuota tersebut dapat digunakan atau tidak bagi para pihak pemohon.
Namun yang pasti, jumlah saksi dan ahli secara akumulatif adalah 19 orang.
Baca: 2 Kali Paman Gibran Dinyatakan Langgar Etik, Terbaru karena Tak Terima Dicopot sebagai Ketua MK
Baca: Ketua MK Geram! Semprot Cak Imin yang Sibuk Main HP saat Sidang Sengketa Hasil Pilpres Berlangsung
Sementara itu Polres Metro Jakarta Pusat menerjunkan sebanyak 1.578 personel untuk mengawal sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).
Polisi juga menyiapkan lokasi untuk penyampaian aspirasi masyarakat di sekitar Patung Kuda.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengimbau masyarakat yang ingin melakukan unjuk rasa harus tetap memerhatikan hak masyarakat lain.
Susatyo juga telah mengarahkan agar personel yang terlibat pengamanan agar selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan, serta bersikap humanis.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Batasi Kuota Hingga Durasi Waktu Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pilpres
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.578 Personel Gabungan Kawal Sidang PHPU di MK Hari Ini"
# Suhartoyo # Polres Metro Jakarta Pusat # Mahkamah Konstitusi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.