Saldi Isra Dinyatakan Tak Terafiliasi dengan PDIP, MKMK Sebut Dalil Pelapor Tak Kuat

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Saldi Isra tak terbukti melanggar etik dan perilaku hakim konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKMK pada Kamis (28/3/2024) oleh Ketua MKMK I Dewa Gde Palguna.

Palguna mengatakan, dalil yang dilaporkan tidak kuat lantaran hanya menyertakan kutipan media online tanpa disertai bukti lain.

Adapun pelapor Saldi Isra adalah Andi Rahadian dari Sahabat Konstitusi.

Selain itu Saldi Isra juga dinyatakan tak melanggar etik dalam penyampaian pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan 90. (TribunVideo.com/Fransisca Mawaski)

# MKMK # Saldi Isra # I Dewa Gede Palguna # Andi Rahadian

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda