Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Pembela Prabowo-Gibran mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terlihat, pendaftaran yang dilakukan pada Senin (25/3/2024) malam itu dipimpin langsung oleh Yusril Ihza Mahendra, Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran.
Ia datang ke MK bersama sederet pengacara profesional, termasuk Hotman Paris dan Otto Hasibuan.
Dikutip dari Tribunnews, Yusril mengatakan, pihaknya meminta untuk menjadi pihak terkait perkara yang dilaporkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca: Hasto Santai Prabowo ingin Temui Megawati Pasca-Pilpres: Jadi Kalau Bertemu Ya Tidak ada Masalah
Tim Pembela paslon nomor urut 02 itu juga telah menyerahkan berkas yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Otto Hasibuan selaku Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran menyebut bahwa permohonan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 dan 03 itu cacat formil.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa potensi besar bahwa permohonan itu tidak akan dapat diterima," ujar Otto.
Pasalnya, paslon 01 dan 03 mengajukan dalil-dalil dugaan kecurangan selama proses pemilu.
Baca: Jawab Tudingan Kecurangan Pilpres, Puluhan Tim Pembela Prabowo-Gibran Resmi Daftarkan Diri ke MK
Otto menjelaskan, hal yang terkait pemilu merupakan kewenangan Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu, bukan ranah MK.
Ia juga menerangkan, pengajuan PHPU ke MK seharusnya berkenaan dengan proses penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum.
Hal itu pun diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.
Baca: Momen Prabowo Subianto Bercanda soal Tokoh Rambut Putih di Acara Bukber TKN: Kita Juga Punya
“Pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana adalah harus mengenai tentang perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar,” tambah dia.
Diketahui, kubu 01 dan 03 mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti politisasi bantuan sosial.
Untuk itu, Otto menyebut, pihaknya bisa memberi bukti untuk mematahkan tudingan tersebut.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Gugatan 01 dan 03 Cacat Formil, Tim Hukum Prabowo Gibran: Salah Kamar
host: Iraka
VP: Ananda Bayu S
# Tim Pembela Prabowo-Gibran # gugatan # Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) # Cacat Formil
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.