Laporan wartawan Serambi News-Zubir
TRIBUN-VIDEO.COM- Tiga orang imigran gelap asal negara Bangladesh, ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia (People Smuggling) oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa.
Ketiga warga asing ini ditangkap atas tuduhan sebagai pelaku penyelundup 137 Rohingya yang kini berada di pantai Kuala Parek, di Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Baca: Ratusan Pengungsi Rohingya di Malaysia Kabur ke Hutan & Kebun Sawit, Polisi Sudah Tangkap 41 Orang
Baca: Mahfud Bantah Tuduhan yang Sebut Warga Aceh Tak Tau Terima Kasih soal Rohingya: Hoax Luar Biasa!
Sebelumnya, kapal pengangkut sekitar 137 warga Rohingya itu mendamparkan diri ke pantai Kuala Parek, tanggal 1 Februari 2024 lalu. (*)
Host: Adilla Risna
VP: GIANTA
# Bangladesh # penyelundupan # WNA # Rohingya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.