3 WNA Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan 137 Rohingya, Polres Langsa Ungkap Kronologi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Serambi News-Zubir

TRIBUN-VIDEO.COM- Tiga orang imigran gelap asal negara Bangladesh, ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia (People Smuggling) oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa.

Ketiga warga asing ini ditangkap atas tuduhan sebagai pelaku penyelundup 137 Rohingya yang kini berada di pantai Kuala Parek, di Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Baca: Ratusan Pengungsi Rohingya di Malaysia Kabur ke Hutan & Kebun Sawit, Polisi Sudah Tangkap 41 Orang

Baca: Mahfud Bantah Tuduhan yang Sebut Warga Aceh Tak Tau Terima Kasih soal Rohingya: Hoax Luar Biasa!

Sebelumnya, kapal pengangkut sekitar 137 warga Rohingya itu mendamparkan diri ke pantai Kuala Parek, tanggal 1 Februari 2024 lalu. (*)

Host: Adilla Risna
VP: GIANTA

# Bangladesh # penyelundupan # WNA # Rohingya

Sumber: Serambi Indonesia
   #Bangladesh   #penyelundupan   #WNA   #Rohingya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda