Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM — Eks Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hasyim Daeng Barang belakangan ini menjadi sorotan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilaporkan Hasyim dinonaktifkan dari jabatannya pada Jumat (2/2/2024).
Adapun Hasyim terlibat kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca: IDF Ungkap Hasil Investigasi Tragedi Bantuan Gaza: Tembaki Warga yang Dekati Pasukan, Bukan Konvoi
Diketahui, tim penyidik tak hanya memeriksa Hasyim Daeng.
Namun, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain, yaitu dua PNS Dinas PUPR, Fitra Madjid dan Rizal, serta Kepala seksi keterpaduan pembangunan infrastruktur jalan, Ferdinand Siagian.
Sebagai informasi, sebagai pejabat negara, Hasyim diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Namun, dari laman resmi LHKPN tak ditemukan data Harta Kekayaan Hasyim Daeng Barang.
Baca: Tisya Erni Dipolisikan Wanita WNA Korsel Buntut Halangi Pemberian ASI Ekslusif & Perselingkuhan
Baik saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas di Maluku Utara ataupun sudah menjadi Direktur di BKPM.
Sehingga tak diketahui berapa Harta Kekayaan dari Hasyim Daeng Barang.
Semestinya, Hasyim Daeng wajib melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.
Pasalnya, LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Yakni, pelaporan harta kekayaan ke LHKPN wajib dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.