Laporan Wartawan Tribun Flores - Oris Goti
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Ngada, Wilayah Hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Konferensi Pers kasus pencabulan anak yang terjadi di Mataloko, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Selasa 5 Maret 2024.
EL (27) tersangka kasus tersebut akan dihadirkan dalam Konferensi Pers tersebut namun dalam posisi membelakangi awak media.
Baca: Tim Tangkap Buron Kejati NTT Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Kupang, Kabur ke Jambi 4 Tahun
Baca: Pemuda 18 Tahun Digiring di Polsek Dabo Singkep Kepri, Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
EL sebelumnya berstatus buronan Polres Ngada, sejak Januari 2024, karena tiga kali mangkir dari panggilan polisi guna memenuhi berkas P 19. (*)
VP: Gianta
Host: Mei
# pelaku pencabulan # Ngada # mangkir # Polres Ngada
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.