Laporan Wartawan Tribun Jatim - Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Siber Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka baru atas kasus video viral ajaran agama yang memperbolehkan seseorang bertukar istri jaminan surga, menyusul Gus Samsudin, spiritualis kondang Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim, pada Selasa (5/3/2024).
Sebelumnya, spiritualis yang gemar berjalan kemanapun tanpa alas kaki alias 'nyeker' itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat (1/3/2024).
Baca: Rela Dipenjara! Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan Tersangka Kasus Ajaran Sesat: Saya Ridho dan Ikhlas
Baca: Demi Viral! Gus Samsudin Nekat Bikin Konten Sesat Tukar Pasangan, Keluarkan Uang Segini untuk Kru
Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut. (*)
Host: Mesi Sada
VP: Gianta
# Gus Samsudin # ajaran sesat # Polda Jatim # Gus Samsudin Dipenjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.