Gus Samsudin dan 2 Krunya Ditahan, Buat Konten Sebut Tukar Istri Demi AdSense Youtube Ratusan Juta

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jatim - Luhur Pambudi

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim Siber Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka baru atas kasus video viral ajaran agama yang memperbolehkan seseorang bertukar istri jaminan surga, menyusul Gus Samsudin, spiritualis kondang Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim, pada Selasa (5/3/2024).

Sebelumnya, spiritualis yang gemar berjalan kemanapun tanpa alas kaki alias 'nyeker' itu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Jumat (1/3/2024).

Baca: Rela Dipenjara! Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan Tersangka Kasus Ajaran Sesat: Saya Ridho dan Ikhlas

Baca: Demi Viral! Gus Samsudin Nekat Bikin Konten Sesat Tukar Pasangan, Keluarkan Uang Segini untuk Kru

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut. (*)

Host: Mesi Sada
VP: Gianta

# Gus Samsudin # ajaran sesat # Polda Jatim # Gus Samsudin Dipenjara

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda